KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA
HKHPI adalah suatu organisasi yang merupakan wadah berhimpunnya para konsultan hukum pertambangan di Indonesia, baik akademisi maupun praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan dan dunia usaha. Organisasi profesi ini dibentuk bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penanaman modal Indonesia melalui usaha pertambangan, dengan cara mengambil peran penting sebagai Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia yang berkualitas dan berintegrasi dalam profesi ini.
Berawal dari inisiasi rekan-rekan advokat dan calon advokat pada waktu tergabung dalam grup WhatsApp yang membahas masalah-masalah hukum. Namun ternyata pembahasan ruang lingkup pertambangan tidak masuk dalam jadwal pembahasan pada saat itu karena minimnya minat dan informasi tentang hukum pertambangan pada khususnya.
Akhirnya beberapa rekan sepakat untuk membuat grup WhatsApp sendiri yang bertujuan khusus membahas ilmu hukum pertambangan itu sendiri.
Tidak berapa lama mendirikan grup sendiri akhirnya para anggota sepakat untuk mendirikan organisasi khusus, dengan kesepakatan yang dianggap sangat mendesak untuk mendirikan wadah khusus bagi para Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia. Para anggota sepakat dan menunjuk Ibu Katrinawaty Lasena, SH sebagai Dewan Formatur untuk membentuk wadah dan memimpin pembentukannya.
Secara estafet dilakukan rapat di Jakarta Pusat dan langsung membentuk Dewan Pendiri, Dewan Pengurus serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus program kerja dalam waktu yang sangat singkat.
Yang pada akhirnya melahirkan organisasi yang bernama PERHIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA (HKHPI). Dengan penandatanganan pendirian HKHPI dihadapan Notaris pada hari Senin, tanggal Dua belas bulan Juni tahun Dua ribu Tujuh belas (12-06-2017), maka resmi telah terbentuk suatu Perkumpulan bernama : KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA, selanjutnya disebut HKHPI.
Yang dikukuhkan pada tanggal momentum proklamasi yakni 17 Agustus 2017.
Para Pendiri saat itu antara lain adalah KATRINAWATY LASENA, BACHTIAR SITINJAK, HENRY DUNANT, TAUFIK HIDAYAT, ROSARY SIRAIT, SIGIT PRIYANTO, dan ARY ELSAD.
Dengan maksud dan tujuan :
1. Mempersatukan Konsultan Hukum Pertambangan seluruh Indonesia baik perorangan maupun asosiasi/lembaga.
2. Meningkatkan profesionalisme Konsultan Hukum Pertambangan seluruh Indonesia.
3. Mendukung program pemerintah dalam menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan maju, terutama di sektor pertambangan.
4. Membantu terciptanya suasana kondusif dan harmonis dalam investasi pertambangan, antara pemerintah, sektor swasta dan rakyat.
MISI ORGANISASI
Misi organisasi adalah untuk memajukan pengetahuan anggota HKHPI tentang regulasi pertambangan di Indonesia melalui partisipasi anggota yang terdiri dari para profesional, akademisi, dan pembuat kebijakan, untuk mendorong pemahaman yang terupdate tentang masalah hukum yang terkait dengan eksplorasi dan penambangan mineral dan batubara.
HKHPI adalah organisasi yang keanggotaannya terbuka untuk semua profesi hukum, baik bekerja untuk firma hukum atau in-house lawyer dengan perusahaan pertambangan atau jasa, maupun pembuat kebijakan yang bekerja untuk pemerintah.
TENTANG KAMI
HKHPI didirikan oleh para Advokat dari berbagai firma hukum, dengan fokus bidang hukum pertambangan.
HKHPI adalah sebuah organisasi yang didedikasikan untuk para konsultan hukum pertambangan, yang memiliki visi dan misi yang sama untuk membentuk profesionalisme yang berpraktik di industri pertambangan.
Tempat berhimpunnya para profesional, akademisi dan pembuat kebijakan berbagi pengetahuan dalam ide-ide yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi dalam sektor sumber daya alam.
Selain itu melalui partisipasi aktif dari para profesional hukum, pembuat kebijakan, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan peneliti, HKHPI secara rutin menyelenggarakan diskusi-diskusi aktif yang bertujuan untuk mencari solusi dan mengatasi tantangan yang semakin meningkat yang dihadapi dalam lingkungan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, yang diharapkan bisa memberikan sumbangsih berupa rekomendasi yang memberikan solusi bagi setiap masalah pertambangan di Indonesia.
HKHPI membuka kesempatan terjadinya dialog terbuka dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan industri pertambangan guna membantu dan mengupayakan keberlangsungan industri pertambangan yang sehat, di mana para stakeholder yakni masyarakat, lingkungan hidup, pemerintah, dan perusahaan pertambangan mendapatkan keadilan dengan didasarkan peraturan yang berlaku, demi mengamankan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, pelaku investasi dan pemerintah itu sendiri.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan HKHPI dimulai saat bergabungnya dalam kegiatan dua hari, yang terdiri dari para profesional, akademisi dan pembuat kebijakan yang diselenggarakan di kota yang berbeda setiap tahun.
Melalui program rekrutmen ini peserta selama dua hari penuh, mendapatkan pengetahuan khusus tentang regulasi pertambangan dengan bimbingan narasumber yang merupakan pakar dalam bidang tersebut, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan kemampuan pengetahuan dan profesionalisme anggota HKHPI di bidang konsultan hukum pertambangan di masa depan, yang penyelenggaraannya disebut Bimbingan Teknis HKHPI.